Jumat, 13 Januari 2012

Masalah Putus Sekolah (Drop Out)


Putus sekolah merupakan predikat yang diberikan kepada mantan peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, sehingga tidak dapat melenjutkan studinya kejenjang pendidikan selanjutnya. Misalnya seorang warga masyarakat/ anak yang hanya mengikuti pendidikan di Sekolah Dasar (SD) sampai kelas lima, disebut putus sekolah SD (belum tamat SD/ tanpa STTB). Demikian juga seorang warga masyarakat yang ber-STTB SD kemudian mengikuti pendidikan di SMP sampai kelas dua saja, disebut putus sekolah SMP, dan seterusnya.
Bila seorang warga masyarakat telah tamat SD/ SMTP/ SMTA/ PT dan memiliki STTB/ ijazah negara yang sah, maka ia disebut berpendidikan tertinggi SD/ SMTP/ SMTA/ PT, sehungga bila ia bekerja menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ia memperoleh efek sipil sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Republik Indonesia. Masalah putus sekolah khususnya pada jenjang pendidikan rendah, kemudian tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap, dapat merupakan beban masyarakat bahkan sering menjadi pengganggu ketentraman masyarakat. Hal ini diakibatkan kurangnya pendidikan atau pengalaman intelektual, serta tidak memilki keterampilan yang dapat menopang kehudupannya sehari-hari. Lebih-lebih bila mengalami frustasi dan merasa rendah diri tetapi bersikap overkompensasi, bisa menimbulkan gangguan-gangguan dalam masyarakat berupa perbuatan kenakalan yang bertentangan dengan norma-norma yang positif.
Masalah putus sekolah dapat menimbulkan ekses dalam kehidupan masyarakat, karena itu penanganannya menjadi tugas kita semua. Khususnya melalui strategi dan pemikiran-pemikiran sosiologi pendidikan, sehingga para putus sekolah tidak mengganggu kesejahteraan sosial. Sekurang-kurangnya ada tiga langkah yang dapat dilakukan, yaitu:
   a.       Langkah preventif. Membekali peserta didik dengan keterampilan-keterampilan praktis dan bermanfaat sejak dini, agar kelak bila diperlukan dapat merespon tantangan-tantangan hidup dalam masyarakat secara positif, sehingga dapat mandiri dan tidak menjadi beban masyarakat, atau menjadi parasit dalam masyarakat. Misalnya keterampilan-keterampilan kerajinan, jasa, perbengkelan, elektronik, PKK, fotografi, batuk, dll.
    b.      Langkah pembinaan. Memberikan pengetahuan-pengetahuan praktis yang mengikuti perkembangan/ pembauran zaman, melalui bimbingn dan pelatihan-pelatihan dalam lembaga-lembaga sosial/ pendidikan di luar sekolah seperti LKMD, PKK, karangtaruna, dll.
   c.       Langkah tindak lanjut. Memeberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepad mereka untuk terus melangkah maju melalui penyediaan fasilitas-fasilitas penunjang sesuai kemampuan masyarakat tanpa mengada-ada, termasuk membina hasrat pribadi untuk berkehidupan yang lebih baik dalam masyarakat. Misalnya memberikan penghargaan, bonus, keteladanan, kepahlawanan, dan segabianya, sampai berbagai kemudahan untk melanjutkan studi dengan program Belajar Jarak Jauh (BJJ), seperti universitas terbuka, sekolah terbuka, dan sebagainya. Juga dapat melui koperasi dengan berbagai kredit (KIK, KCK, Kredit Profesi, dll).


Sumber: Sosiologi Pendidikan “ Suatu Analisis Sosiologi Tentang Pelbagai Problem Pendidikan”, Drs. Ary H. Gunawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar