Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Terapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Terapan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Januari 2012

Mengenal Kenakalan Anak/ Remaja

Istilah kenakalan berasal dari kata dasar “nakal” (bahasa Jawa), yang secara nominal/ harfiah muncul dari kata “anak nakal” artinya “ada akal atau timbul akalnya”. Seorang anak kecil yang mulai timbul akal pikirannya memiliki semangat ingin tahu yang besar untuk menirukan, misalnya ikut mengambil gelas atau piring dari atas meja, tetapi karena kurang kemampuannya dan belum terpikirkan akibat-akibatnya ia dapat menjatuhkan gelas/ piring yang diraihnya tersebut sehingga pecah berantakan. Akibat hal yang tak terpikirkan tersebut, ia bisa kena marah karena dianggap melanggar norma sosial (memecahkan, merugikan), bahkan kadang-kadang terpaksa dicubit oleh ibunya dan bila berulang kali dilakukan ia akan mendapat predikat “anak nakal”.
Menurut Prof. DR. Fuad Hasan, “Delinquency” (kenakalan) ialah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak remaja yang bila dilakukan oleh orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Perbuatan-perbuatan tersebut antara lain:
     a.       Ngebut, yaitu mengendarai kendaran dengan kecepatan yang melampaui kecepatan maksimum yang ditetapkan, sehingga dapat megganggu/ membahayakan pemakai jalan yang lain (kecepatan maksimum di dalam kota adalah 20-40 km/jam).
      b.      Peredaran pornografi di kalangan pelajar, baik dalam bentuk gambar-gambar cabul, majalah, dan cerita porno yang dapat merusak moral anak, sampai peredaran obat-obat perangsang nafsu seksual, kontrasepsi, dsb.
      c.       Anak-anak yang suka membuat pengrusakan-pengrusakan terhadap barang-barang atau milik orang lain, seperti mencorat-coret yang mengganggu keindahan lingkungan, mengadakan sabotase, dsb.
d.      Membentuk kelompok atau geng dengan norma yang menyeramkan, seperti kelompok bertato, kelompok pakaian yang acak-acakan, dsb.
      e.       Berpakaian dengan mode yang tidak selaras dengan selera lingkungan, sehingga dipandang kurang sopan dimata lingkungannya.
      f.       Anak-anak yang senag melihat orang lain celaka akibat ulah dan perbuatannya, seperti membuat lobang atau menabur paku di jalan-jalan, sehingga banyak pengendara yang terperosok atau bocor kendaraannya.
g.      Mengganggu/ mengejek orang-orang yang lewat di depannya, dan kalau menoleh/ marah sedikit saja dianggapnya membuat gara-gara untuk dikerjain, dan masih banyak yang lainnya.
Beberapa Penyebab Kenakalan
Gejala kenakalan timbul dalam masa pubertas/ pancaroba, dimana jiwa dalam keadaan labil, sehingga mudah terpengruh oleh lingkungan sekitar. Seorang anak tidak secar tiba-tiba menjadi nakal, tetapi menjadi nakal karena beberapa saat setelah dibentuk oleh beberapa lingkungan, diantaranya:
     a.       Lingkunga keluarga yang pecah, kurang perhatian, kurang kasih sayang, keran masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri (mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari).
     b.      Situasi (rumah tangga, sekolah, masyarakat) yang menjemukan dan membosankan, padahal tempat-tempat tersebut seharusnya merupakan faktor penting untuk mencegah kenakalan bagi anak-anak (termasuk lingkungan yang kurang rekreaftif).
     c.       Lingkungan masyarakat yang kurang/ tidak menentu agi prospek kehidupan masa mendatang, seperti masyarakat yang penuh spekulasi, korupsi, manipulasi, gosip, isu-isu negatif, perbedaan terlalu mencolok antara si kaya dan si miskin, dsb.
Gejala-gejala Kenakalan
Gejala tingkah laku anak yang memperlihatkan atau menjurus pada perbuatan kenakalan harus dapat dideteksi sedini mungkin, sebab bila tingkah lakunya sudah melewati batas, maka akhirnya anak tidak mampu menghadapi dirinya sendiri dalam hidup bermasyarakat yang sehat. Adapaun gejala-gejala yang mengarah pada kenakalan antara lain:
     a.       Anak yang selalu menyendiri karena tidak disukai oleh teman-temanya (terkucilkan) dapat menderita gangguan emosi, karenanya ia butuh perhatian yang agak khusus dari orang tua, guru atau anggota masyarakat di sekitarnya.
      b.      Anak-anak yang sering menghindarkan diri dari tangggungjawab di rumah/ sekolah.
      c.       Anak yang sering mengeluh/ resah karena mengalami masalah yang tidak terpecahkan oleh dirinya sendiri sehingga akibatnya dapat terbawa pada goncangan emosi yang berlarut-larut.
      d.      Anak yang sering berprasangka bahwa orang tua/ guru-guru mereka bersikap tidak baik terhadapnya dan sengaja menghambat dirinya.
      e.       Anak yang mengalami fobia dan gelisah yang kelewat batas, sehingga berbeda dengan ketakutan anak-anak normal lainnya.
     f.       Anak yang tidak sanggup memusatkan perhatian/ pikiran mereka (berkonsentrasi) karena adanya goncangan emosi pada dirinya.
      g.      Anak yang sering menyakiti dan menggangu teman-temannya, baik dirumah maupun di sekilah.
      h.      Anak yang suka berbohong atau berkata palsu/ menipu.
      i.        Anak yang meras tidak dihargai hasil karyanya/ usahanya, karena orang dewasa telah menetapkan tujuan yang terlalu sukar untuk dicapai anak.
      j.        Anak yang suka membolos karena malas belajar atau tidak menyukai mata pelajaran tertentu.


Source : Sosiologi Pendidikan “ Suatu Analisis Sosiologi Tentang Pelbagai Problem Pendidikan” (Drs. Ary H. Gunawan)

»»  Read More...

Jumat, 13 Januari 2012

Masalah Putus Sekolah (Drop Out)


Putus sekolah merupakan predikat yang diberikan kepada mantan peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, sehingga tidak dapat melenjutkan studinya kejenjang pendidikan selanjutnya. Misalnya seorang warga masyarakat/ anak yang hanya mengikuti pendidikan di Sekolah Dasar (SD) sampai kelas lima, disebut putus sekolah SD (belum tamat SD/ tanpa STTB). Demikian juga seorang warga masyarakat yang ber-STTB SD kemudian mengikuti pendidikan di SMP sampai kelas dua saja, disebut putus sekolah SMP, dan seterusnya.
Bila seorang warga masyarakat telah tamat SD/ SMTP/ SMTA/ PT dan memiliki STTB/ ijazah negara yang sah, maka ia disebut berpendidikan tertinggi SD/ SMTP/ SMTA/ PT, sehungga bila ia bekerja menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ia memperoleh efek sipil sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Republik Indonesia. Masalah putus sekolah khususnya pada jenjang pendidikan rendah, kemudian tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap, dapat merupakan beban masyarakat bahkan sering menjadi pengganggu ketentraman masyarakat. Hal ini diakibatkan kurangnya pendidikan atau pengalaman intelektual, serta tidak memilki keterampilan yang dapat menopang kehudupannya sehari-hari. Lebih-lebih bila mengalami frustasi dan merasa rendah diri tetapi bersikap overkompensasi, bisa menimbulkan gangguan-gangguan dalam masyarakat berupa perbuatan kenakalan yang bertentangan dengan norma-norma yang positif.
Masalah putus sekolah dapat menimbulkan ekses dalam kehidupan masyarakat, karena itu penanganannya menjadi tugas kita semua. Khususnya melalui strategi dan pemikiran-pemikiran sosiologi pendidikan, sehingga para putus sekolah tidak mengganggu kesejahteraan sosial. Sekurang-kurangnya ada tiga langkah yang dapat dilakukan, yaitu:
   a.       Langkah preventif. Membekali peserta didik dengan keterampilan-keterampilan praktis dan bermanfaat sejak dini, agar kelak bila diperlukan dapat merespon tantangan-tantangan hidup dalam masyarakat secara positif, sehingga dapat mandiri dan tidak menjadi beban masyarakat, atau menjadi parasit dalam masyarakat. Misalnya keterampilan-keterampilan kerajinan, jasa, perbengkelan, elektronik, PKK, fotografi, batuk, dll.
    b.      Langkah pembinaan. Memberikan pengetahuan-pengetahuan praktis yang mengikuti perkembangan/ pembauran zaman, melalui bimbingn dan pelatihan-pelatihan dalam lembaga-lembaga sosial/ pendidikan di luar sekolah seperti LKMD, PKK, karangtaruna, dll.
   c.       Langkah tindak lanjut. Memeberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepad mereka untuk terus melangkah maju melalui penyediaan fasilitas-fasilitas penunjang sesuai kemampuan masyarakat tanpa mengada-ada, termasuk membina hasrat pribadi untuk berkehidupan yang lebih baik dalam masyarakat. Misalnya memberikan penghargaan, bonus, keteladanan, kepahlawanan, dan segabianya, sampai berbagai kemudahan untk melanjutkan studi dengan program Belajar Jarak Jauh (BJJ), seperti universitas terbuka, sekolah terbuka, dan sebagainya. Juga dapat melui koperasi dengan berbagai kredit (KIK, KCK, Kredit Profesi, dll).


Sumber: Sosiologi Pendidikan “ Suatu Analisis Sosiologi Tentang Pelbagai Problem Pendidikan”, Drs. Ary H. Gunawan.
»»  Read More...

Jumat, 16 Desember 2011

Pengertian SOSIOLOGI PENDIDIKAN Menurut Para Ahli

Secara umum pengertian Sosiologi pendidikan adalah studi mengenai bagaimana institusi publik dan pengalaman individu memengaruhi pendidikan dan hasilnya. Studi ini lebih mempelajari sistem sekolah umum di masyarakat industri modern, termasuk perluasan pendidikan tinggi, lanjut, dewasa, dan berkelanjutan.
E. Goerge Payne (dalam Faisal dan Yasik, 1985) yang merupakan bapak sosiologi pendidikan memberikan penekanan bahwa dalam lembaga-lembaga, kelompok-kelompok sosial dan proses sosial terdapat hubungan yang saling terjalin, di mana di dalam interaksi sosial itu individu memperoleh dan mengorganisasikan pengalamannya.

Berikut ini adalah beberapa pengertian-defenisi sosiologi pendidikan menurut para ahli:
1.             F.G. Robbins, sosiologi pendidikan adalah sosiologi khusus yang tugasnya menyelidiki struktur dan dinamika proses pendidikan. Struktur mengandung pengertian teori dan filsafat pendidikan, sistem kebudayaan, struktur kepribadian dan hubungan kesemuanya dengantata sosial masyarakat. Sedangkan dinamika yakni proses sosial dan kultural, proses perkembangan kepribadian,dan hubungan kesemuanya dengan proses pendidikan.
2.            H.P. Fa irchild dalam bukunya ”Dictionary of Sociology” dikatakan bahwa sosiologi pendidikan adalah sosiologi yang diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental. Jadi ia tergolong applied sociology.
3.            Pro f. DR S. Nasution,M.A., Sosiologi Pendidikan dalah ilmu yang berusaha untuk mengetahui cara-cara mengendalikan proses pendidikan untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih baik.
4.            F.G Robbins dan Brown, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu yang membicarakan dan menjelaskan hubungan-hubungan sosial yang mempengaruhi individu untuk mendapatkan serta mengorganisasi pengalaman. Sosiologi pendidikan mempelajari kelakuan sosial serta prinsip-prinsip untuk mengontrolnya.
5.            E.G Payne, Sosiologi Pendidikan ialah studi yang komprehensif tentang segala aspek pendidikan dari segi ilmu sosiologi yang diterapkan.
6.            Drs. Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu pengetahuan yang berusaha memecahkan masalah-masalah pendidikan dengan analisis atau pendekatan sosiologis.

source: wikipedia, scribe
»»  Read More...

Rabu, 07 Desember 2011

Makna Tahlil dalam Membentuk Solidaritas

A.    Pendekatan

Masyarakat merupakan suatu sistem yang bersifat dinamis yang selalu mengalami perkembangan dari periode waktu kewaktu. Perkembangan inilah yang nantinya dapat menyebabkan masyarakat berkembang dari sesuatu yang sederhana menjadi lebih kompleks, atau bahkan sebaliknya, dengan adanya perkembangan justru akan membuat masyarakat menjadi tidak bernorma. Oleh karena itu, disinilah sebenarnya peran agama dalam membantu mengatasi masalah perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Agama disini memeiliki peran memeberikan makna dan tujuan dalam kehidupan manusia. Pada masalah yang saya pilih, saya menggunakan pendekatan agama yang dikemukakan oleh Emile Durkheim, tentang agama dan solidaritas sosial.
Agama itu sendiri ialah suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berporos pada kekuatan-kekuatan nonempiris yang dipercayainya dan diayagunakan untuk mencapai keselamatan bagi diri mereka dan masyarakat luas pada umumnya (Hendropuspito, 2006:34). Dari definisi tersebut di atas sangatlah jelas bahwa agama yang muncul di dalam masyarakat akan memberikan makna dan petunjuk bagi kehidupan manusia. Agama selain memeerikan petunjuk kehidupan bagi umat manusia, sisi lain dari agama yaitu dapat menyatukan orang-orang dalam suatu komunitas moral.
Sedangkan solidaritas menunjuk pada satu keadaan hubungan antara individu dan/atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama.
Selain konsep agama dan solidaritas yang telah dipaparkan sebelumnya, konsep atau pemikiran Emile Durkheim yang juga berkaitan ialah perspektif fungsionalisme. Aliran fungsionalisme melihat masyarakat menciptakan pola-pola kelakuan yang terdiri atas norma-norma yang dianggap syah dan mengikat anggota-anggotanya sehingga setiap bagian (institusi) saling bergantung dengan bagian yang lainnya dengan erat sehingga perubahan dalam satu bagian akan mempengaruhi bagian yang lain dan keseluruhan sistem yang ada.
Teori fungsionalisme memandang agama sebagai salah satu lembaga sosial yang memilki peranan penting dalam menjawab kebutuhan mendasar dari masyarakat. Teori ini juga melihat agama sebagai penyebab sosial yang dominan dalam terbentuknya lapisan (strata) sosial di dalam masyarakat, yang masing-masing memiliki perasaan tersendiri yang sanggup mengumpulkan orang-orang dalam suatu wadah persatuan yang kompak, tetapi jika perasaan religius itu berlainan dapat memisahkan kelompok yang satu dengan yang lainnya.
Itulah sedikit penjelasan dari konsep-konsep Emile Durkheim yang nantinya akan saya jadikan pisau analisis dalam memaparkan mengenai makna dari sebuah acara tahlil yang ada di daerah saya. Acara tahlil ialah suatu acara untuk memperingati hari meninggalnya seseorang. Tahlil dilaksanakan sesuai dengan perhitungan waktu yang sudah ditetpakan. Acara tahli itu sendiri memilki makna dan tujuan tersendiri, oleh karena itulah saya memilih pendektan dari Emile Durkheim untuk dijadikan pendekatan dalam memaparkan masalah ini.


B.     Mendeskripsikan Makna dari Acara Tahlil

Masyarakat Jawa memilki banyak sekali prosesi-prosesi atau acara-acara adat yang masih dilaksankan dan dipertahankan sampai saat ini. Walaupun perkembangna zaman yang semakin maju, akan tetapi prosesi/acara adat tersebut tetap tidak mereka tnggalkan. Salah satu acara atau prosesi yang masih dilaksanakan oleh orang Jawa ialah tahlil. Orang Jawa mempercayai bahwa orang yang sudah meninggal pun masih memerlukan bantuan dari orang yang masih hidup di dunia, bantuan itu berupa kiriman doa untuk sang arwah agar arwahnya tenang di alam kuburnya.
Begitu juga di daerah saya, yaitu di daerah Kebumen. Di daerah tempat tinggal saya masih sering dilaksanakan acara tahlil sebab masyarakat setempat masih mempercayai arwah dari saudara mereka yang sudah meninggal sebenarnya masih berada didekat lingkungan tempat tinggalnya. Akan tetapi ada sebagian masyarakat yang sudah tidak mempercayai hal tersebut, sehingga ada juga masyarakat yang sudah tidak pernah mengadakan tahlil di rumahnya meskipun ada dari saudara mereka yang meninggal.
Acara tahlil itu sendiri tidak sembarang waktu diadakan, akan tetapi dilaksanakan sesuai dengan perhitungan hari dari hari pertama orang tersebut meninggal. Biasanya acara tahlilan dilaksanakan setelah 3 hari dari acara kematiannya (nelung dina), kemudian dilanjut 7hari (mitung dina), kemudian dilanjut lagi 40 hari (matang puluh), dilanjut dengan 100 hari (nyatus), kemudian dilanjut dengan peringatan 1 tahun (nahun) dan yang terakhir adalah 1000 hari (nyewu). Masyarakat setempat mempercayai bahwa 3 hari dari hari kematian, arwah dari orang yang meninggal tersebut masih berada di dalam rumah, arwah tersebut baru akan berada disekitar rumah pada hari yang ke-7. Kemudian pada hari yang ke-40 arwah dari orang meninggal tersebut sudah mulai menjauhi tempat tinggal dan segenap keluarga yang ditinggalkannya. Sedangkan pada hari yang ke-100 dan seterusnya, masyarakat percaya bahwa arwah tersebut sudah berada di alam barzah.
Akan tetapi sesuai dengan perkembangannya, ada masyarakat yang sudah tidak mempercayai itu semua. Kebanyakan dari mereka sekarang ini melakukan acara tahlilan hanya sampai hari yang ke-40 dari hari kematian.
Tahlil biasanya dilaksanakan pada malam hari setelah shalat maghrib (ba’da maghrib). Sebelum diadakan acara tahlil, si empunya hajat mengundang tetangga-tetangga dekat dan juga keluarganya terlebih dahulu. Biasanya orang yang memilki hajat tersebut akan menyuruh orang atau salah satu dari tetangganya untuk mengundang (ngatur-aturi) tetangga yang lainnya. Tentu saja orang yang dipilih untuk ngaturi adalah orang yang sudah terbiasa diperintah untuk melakukannya. Setelah mengundang tetangga-tetangga terdekat, kemudaian pada malam harinya dilaksanakanlah tahlilan. Sebelum tahlilan dimulai, sambil menunggu tetangga atau orang-orang yang belum datang  biasnaya orang-orang yang sudah datang akan diberi minuman (biasanya teh manis) dan juga makanan (snack). Setelah para orang-orang dras sudah datang, tahlilan pun dimulai dengan diawali membaca Surat Yasin yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Tahlil dan juga doa-doa penutup.
Setelah acara tahlil selesai, biasanya orang-orang yang sudah diundang pada saat akan pulang, akan diberi berkatan atau nasi dengan sayur dan lauk yang dimasukkan di dalam kardus. Berkat ini sebelumnya sudah disiapkan terlebih dahulu oleh orang yang mempunyai hajat. Terkadang ada juga tetangga yang ikut membantu dalam memasak berkat tersebut. Ada juga tetangga yang menyumbang (memberi secara cuma-cuma) sembako atau sayur-sayuran kepada orang yang mempunyai hajat tersebut.


C.    Makna Tahlil dalam Membentuk Solidaritas
                                                      
Makna tahlil sebenarnya tidak hanya dilihat ari segi religius atau agamanya saja, akan tetapi makna dari tahli itu sendiri dapat dilihat dari segi sosialnya. Tahlil apabila dilihat dari kacamata sosial memiliki makna
            Anggota masyarakat yang sedang sibuk sekalipun akan tetap berusaha datang apabila diundang keacara tahli, walaupun mereka tidak bisa datang, mereka akan menyuruh anggota keluarga yang lainnya untuk mewakli datang tahlilan. Di dalam suatu wadah tahlilan, secara tidak langsung menjadi suatu ajng silaturahmi antar tetangga disekitar rumah. Tahlil mencptakan suasana persaudaraan yang kental antar sesama anggota masyarakat.
            Masyarakat menganggap, tahlilan merupakn acara dimana kita harus saling tolong menolong untuk membantu si empunya hajat untuk memantu mengirim doa kepada salah satu anggota kelurganya yang sudah meninggal. Masyarakat akan mengusahakan bagaimana mereka harus tetap bisa datang dalam tahlilan, sebab suatu saat nantinya mereka pun akan mengadakan tahlilan apabila ada salah satu anggota keluarga mereka yang meninggal.
            Di acara tahlil ini, masyarakat setempat secara tidak langsung akan dipersatukan dalam suatu komunitas moral yang terbentuk dari acara tahlil tersebut. Seperti yang dikemukakan dalam teori fungsioanlisme, bahwa masyarakat terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing bagian saling bergntung satu sama lain dengan erat sehingga perubahan yang terjadi alam satu bagian akan mempengaruhi bagian yang lain. Begitu juga msayarakat yang sedang mengadakan tahlil,  miskupan mereka memilki pekerjaan yang berbeda-beda, dari status ekonomi yang berbeda pula, akan tetapi sebearnya mereka saling membtuhkan satu sama lain. Mereka dimintai tolong untuk datang ke acara tahilan tetangganya, suatu saat orang tersebut pun akan mengadakan tahlilan seperti orang yang meminta tolong kepada dirinya dan orang tersebut pasti akan membuthkan juga tetanga-teangga sekitar tempat tinggalnya. Nah, dari hal inilah, secara tidak langsung akan tercipta suatu komunitas moral dilingkungan masyaratkat dimana tempat orang tersebut tinggal.





»»  Read More...

Kamis, 01 Desember 2011

Narkotika di Kalangan Remaja

Masa remaja merupakan masa yang cukup kritis dan memiliki emosi yang masih sangat stabil serta sedang mencari jati diri. Masa remaja juga merupakan masa transisi. Pada masa ini, dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya karena pada periode ini, seseorang meninggalkan tahap kehidupan anak-anak, untuk menuju ketahap selanjutnya, yaitu tahap kedewasaan. Seperti yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (2004 : 51) bahwa golongan remaja muda adalah para gadis berusia 13 tahun sampai 17 tahun. Sedangkan bagi laki-laki adalah remaja muda berusia dari 14 tahun sampai 17 tahun. Terlepas dari itu semua, masa remaja ini dirasakan sebagai suatu krisis karena belum adanya pegangan, sedangkan kepribadiannya sedang mengalami pembentukan. Selain itu, masa-masa remaja biasanya bertindak tanpa memikirkan sebab dan akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Mereka hanya tahu senang-senang dan berfoya-foya bersama teman-temannya. Di kota-kota besar di Indonesia, misalnya di Jakarta, acapkali para remaja ini mengalami kekosongan lantaran kebutuhan akan bimbingan langsung dari orang tua kurang atau bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini disebabkan karena keluarga mengalami disorganisasi. Pada keluarga-keluarga yang secara ekonomis kurang mampu, keadaan tersebut disebabkan karena orang tua harus mencari nafkah sehingga tidak ada waktu sama sekali untuk mengasuh anak-anaknya. Sementara itu, pada keluarga yang mampu, persoalannya adalah karena orang tua terlalu sibuk dengan urusan-urusan di luar rumah dalam rangka mengembangkan prestise. Orang tua lebih disibukkan dengan berbagai urusan harta, karier, jabatan, politik, dan kesibukan yang lainnya. Dan pada saat tertentu, orang tua akan menjadi korban karena ulah anak-anaknya sendiri. Kadang-kadang masalah keluarga misalnya perceraian orang tua, ketidakpedulian orang tua, ketegangan dengan keluarga atau ketidakmampuan anak dalam mengikuti pelajaran di sekolah dapat menjadi salah satu pemicu anak melakukan tindakan menyimpang. Nah, dari kondisi yang seperti itulah, yang menyebabkan para remaja ingin keluar dari lingkungan keluarganya dan bergabung dengan teman sebaya (teman sepermainan). Namun yang sangat disayangkan, tidak semua teman sebaya memberikan dampak positif, kadangkala justru teman sebaya memberikan dampak negatif yang dapat menjerumuskan kehal-hal yang tidak semestinya. Sehingga tidak sedikit para remaja pada zaman sekarang yang melakukan tindakan menyimpang.
Menurut  Robert M. Z. Lawang tindakan menyimpang (deviation) adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Perilaku menyimpang juga dapat diartikan sebagai tindakan penyimpangan terhadap kaidah-kaidah dan nilai-nilai dalam masyarakat (Soerjono Soekanto).
Terjadinya deviation atau tindakan menyimpang kadang-kadang dianggap sebagai pertanda bahwa struktur sosial perlu diubah. Hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa struktur yang ada tidak mencukupi dan tidak menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan yang terjadi (Soerjono Soekanto 1982 : 193). Oleh karena itu, masalah perilaku menyimpang hendaknya jangan kita pandang dengan kaca mata sendiri. Akan tetapi, harus ditelaah dari sudut pendekatan yang netral agar benar-benar diketahui segi positif dan negatifnya. Tanpa melakukan itu, ada kemungkinan suatu tindakan menyimpang yang ternyata negatif dibiarkan saja sehingga tidak mustahil menjadi suatu pertentangan.
Suatu masalah digolongkan sebagai masalah sosial oleh para ahli belum tetntu dianggap sebagai masalah sosial oleh masyarakat. Sebaliknya ada juga masalah-masalah yang dianggap sebagai masalah sosial oleh umum tetapi tidak dianggap sebagai masalah sosial oleh paa ahli. Menurut Nisbet (dalam Widjaja, 1986: 62), yang membedakan masalah-masalah sosial dari masalah lain adalah bahwa masalah-masalah sosial selalu ada kaitannya yang dekat dengan nilai-nilai moral dan pranata-pranata sosial, serta selalu ada kaitannya dengan hubungan-hubungan manusia dengan konteks-konteks normatif dimana hubungan-hubungan itu terwujud.
Para Sosiolog dengan teori sosiologinya berpendapat, bahwa penyebab dari tingkah laku sosiopatik (menyimpang) adalah murni sosiologis atau sosio psikologis. Definisi gejala sosiopatik menurut kaum sosiolog adalah tingkah laku yang berbeda dan menyimpang dari kebiasaan serta norma umum,yang ada pada satu tempat dan waktu tertentu sangat ditolak sekalipun tingkah laku tersebut ditempat dan waktu lain bisa diterima oleh masyarakat lain (Sudarsono, 2004: 78).
Tindakan menyimpang  apabila dibiarkan secara terus menerus akan menjadi suatu tindakan kejahatan. Secara ideal, sesuatu perilaku tidak akan disebut kejahatan kecuali apabila memuat semua tujuh unsur sebagai berikut (Ninik dan Yulius, 1987: 43) pertama, suatu perilaku disebut kejahatan haruslah terdapat akibat-akibat tertentu yang nyata atau kerugian. Kedua, kerugian tersebut haruslah dilarang oleh undang-undang dan harus dikemukakan dengan jelas dalam hukum pidana. Ketiga, membiarkan sesuatu perbuatan yang sembrono yang dapat merugikan. Keempat, mens rea atau maksud jahat harus ada. Kelima, harus ada hubungan kesatuan atau kesesuaian persamaan satu hubungan kejadian antara mens rea dengan conduct (perilaku). Keenam, harusa ada hubungan sebab akibat diantara kerugian yang dilarang undang-undang misconduct yang voluntair (dilakukan sendiri, bukan dipaksa orang lain). Ketujuh, harus ada hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang.
Salah satu tindakan menyimpang yang sering dilakukan oleh para remaja pada era sekarang ini ialah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba juga merupakan suatu tindakan kejahatan. Permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus meningkat dari tahun ketahun. Peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ketahun membutuhkan kerjasama antara pemerintah yang terkait dengan masyarakat sekitar untuk memberantas narkoba. Tanpa adanya kerjasama yang baik antara pemerintah terkait dengan masyarakat sekitar, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal. Ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba di Indonesia kian meningkat dan mengarah pada para remaja pada umumnya. Hal ini dapat dilihat dari angka kenaikkan kasus peredaran gelap dari tahun 2001 dan 2006. Berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2006 diperoleh data bahwa pelaku tindak kejahatan narkoba dari tahun 2001 dibandingkan dengan data tahun 2006 terdapat perbedaan angka yang sangat signifikan. Pelaku Sekitar 1.5 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta jiwa telah menjadi pengguna dan penyalahgunaan serta peredar gelap narkoba. Sebagian besar korban penyalahgunaan narkoba adalah kalangan generasi muda, termasuk pelajar yang masih duduk dibangku mulai SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa. Data BNN (Badan Narkotika Nasional) pada tahun 2001 dan tahun 2006 menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkoba dikalangan siswa SD sebanyak 246 kasus meningkat menjadi 3.247 kasus pada tahun 2006. Ditingkat SMP dari 1.832 kasus meningkat menjadi 6.632 kasus pada tahun 2006, sedangkan pada tingkat SMA dari 2.617 kasus meningkat menjadi 20.977 kasus ditahun 2006. Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa remaja khususnya para pelajar merupakan target sasaran yang paling mudah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berbagai upaya untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba, razia kedisiplinan siswa, seminar bagi pengurus OSIS, dan lomba karikatur serta upaya lain telah dilakukan oleh pemerintah.
Peredaran narkoba tidak hanya merambah pada masyarakat menengah ke atas, tetapi juga terjadi pada masyarakat menegah ke bawah. Faktor yang mendorong penyalahgunaan narkoba pada remaja tidak hanya disebabkan oleh “broken home”, tetapi sudah menjadi suatu kesenangan dan untuk terkenal serta pergaulan bebas.
Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkoba pada seseorang, sangat berkaitan dengan adanya interaksi seraingkaian faktor resiko (risk factors) dan faktor pelindung (protective factors) yang terdapat pada individu itu sendiri seperti misalnya: keadaan keluarga/rumah, teman sebaya, lingkungan sekolah, lingkungan sekitar, dan lingkungan masyarakat itu sendiri.
Faktor resiko adalah setiap kondisi negatif yang terdapat dalam diri seseorang yang berpotensi memunculkan keinginan menyalahgunkan narkoba, sedangkan faktor peindung adalah setiap kondisi positif yang terdapat pada diri seseorang yang berpotensi untuk menekan keinginan menyalahgunakan narkoba. Keseimbangan dari dua faktor positif dan negatif inilah yang mampu menekan atau memunculkan keinginan seseorang untuk menyalahgunakan narkoba.


source :

Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Widiyanti, Ninik dan Yulius Waskita. 1987. Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara
Gunawan, Ary. 2000. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Waridah, Siti, dkk. 2001. Sosiologi 2 untuk kelas XII SMA. Jakarta: Bumi Aksara
Djamarah, Syaiful Bahri. 2004. Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta
Sudarsono. 2004. Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta
Soekanto, Soerjono. 2004. Sosiologi Keluarga Tentang Ikhwal Keluarga, Remaja dan Anak. Jakarta: Rineka Cipta
Salim, Agus. 2007. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Universitas Negeri Semarang Press
Taupan, M. 2008. Sosiologi Bilingual. Bandung: Yrama Widya
Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. 2010. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana


»»  Read More...

Selasa, 29 November 2011

“Peran Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA) dalam Proses Disarmament, Demobilitation, dan Reintegration (DDR) di Aceh Pasca Perjanjian Helsinki 2005"



Dalam jurnal yang berjudul “Peran Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA) dalam Proses Disarmament, Demobilitation, dan Reintegration (DDR) di Aceh Pasca Perjanjian Helsinki 2005” karangan Fakhrurrazi (Dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh) memang banyak mengandung nilai-nilai sosial politik di dalamnya. Tentu saja hal ini menarik untuk saya review ulang kembali dalam perspektif ilmu sosiologi yang nantinya bisa kita kaitkan dengan teori-teori yang mendukung, yaitu teori konflik maupun teori integrasi.
Dipaparkan dalam jurnal tersebut bahwa setelah terjadinya bencana alam tsunami di Aceh yang telah menelan banyak korban jiwa membuat petinggi GAM dan pihak RI untuk saling membuka pintu damai. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya Nota Kesepakatan di Helsinki yang merupakan prestasi gemilang yang telah dicapai oleh kedua belah pihak, yaitu antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dengan Nota Kesepakatan inilah menjadi poin awal untuk menacapai Aceh yang aman, damai, adil dan sejahtera dengan melaksanakan seluruh butir-butir Nota Kesepakatan secara benar dan utuh oleh pihak-pihak yang bertikai selama ini. Namun, sejalan dengan waktu, perdamaian yang telah dicapai oleh kedua belah pihak ini masih meninggalkan masalah yang berkaitan dengan bekas anggota GAM itu sendiri. Salah satu masalah dan kendala yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia ialah masalah mekanisme penyaluran dana reintegrasi kepada mantan anggota GAM (eks kombatan GAM). Pemerintah menghendaki adanya transparasi penyaluran dana tersebut yaitu dengan langsung memberikan kepada para eks kombatan GAM setelah mereka mendaftarkan dirinya ke Dinas Sosial setempat. Akan tetapi GAM menolak cara ini. GAM menginginkan caranya tersendiri, yaitu mantan komandan GAM hanya menyerahkan jumlah mantan anggota GAM (eks kombatan) kepada Dinas Sosial tanpa menyertakan nama-namanya. Akhirnya, pihak pemerintah mengalah, dan menuruti pihak GAM. Namun, kesepakatan dan perdamaian yang telah tercapai antara GAM dan pemerintah RI masih menyisakan permasalahan-permasalahan yang lainnya pada para eks kombatan GAM. Maka pemerintah membentuk suatu program yang mungkin nantinya bisa menyelesaikan masalah ini, progaram itu bernama DDR (Disarmament, Demobilitation, dan Reintegration). Nah, tujuan dari sebuah proses DDR itu sendiri berkaitan dengan faktor keamanan yang ada di Aceh. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, proses ini banyak sekali mengalami hambatan-hambatan. Hambatan-hambatan itu diantaranya di bidang ekonomi, di bidang Polhukam (Politik, hukum dan keamanan) maupun di bidang sosial budaya. Dalam bidang ekonomi, konflik bersenjata mengakibatkan kerusakan dan kerugian infrastruktur fisik, sosial maupun ekonomi. Hal ini akan berdampak pada tingkat pendapatan masyarakat Aceh yang menurun yang nantinya akan berdampak pula pada tingginya tingkat pengangguran. Inilah salah satu tantangan DDR yang harus dihadapi. Dalam bidang Polhukam, hambatan yang ada yaitu program DDR kekurangan alat-alat untuk menegakkan aturan karena tidak adanya angkatan kepolisian pada saat dilaksanakannya DDR tersebut. Dan dalam bidang sosila budaya, hambatannya lebih mengarah pada bagaimana para mantan anggota GAM dapat memperoleh manfaat dari pekerjaan yang sudah mereka ciptakan dan keinginan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak.
Selain program DDR (Disarmament, Demobilitation, dan Reintegration), pemerintah juga membetuk suatu badan untuk menunjang pelaksanaan program DDR dan proses reintegrasi di Aceh, badan tersebut bernama BRDA (Badan Reintegrasi Damai Aceh). Badan ini merupakan salah satu kunci yang dapat menyelasaikan persoalan proses reintegrasi di Aceh. Namun, lagi-lagi dalam proses pelaksanaannyaBRDA ternyata relative kurang optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya BRDA dianggap sebagai lembaga yang tidak jelas payung hukumnya, BRDA belum bisa mengelola anggaran sendiri, dan yang terakhir BRDA belum segera menyelesaikan cetak-biru perdamaian dan pembangunan, yang notabene cetak-biru ini merupakan petunjuk sudah sampai mana proses perdamaian berlangsung. Inilah hambatan-hambatan yang ada, yang menjadi titik perhatian pemerintah pusat untuk segera ditanggapi dan segera ditindaklanjuti secara bijaksana dan terarah.
Dari penjabaran review jurnal di atas, menurut hemat saya masalah yang terdapat didalamnya dapat kita kaitkan dengan teori Konflik. Teori Konflik yang saya gunakan adalah Teorinya Lewis A. Coser. Menurut teori Coser, bahwa konflik tidak selamanya mendatangkan kerusakan dan kerugian infrastruktur baik fisik, sosial maupun ekonomi. Akan tetapi dengan adanya konflik juga memberikan dampak posif bagi mereka yang berkonflik. Dengan adanya konflik antara pemerintah RI dengan GAM Gerakan Aceh Merdeka), menyebabkan kedua belah pihak saling berdamai atau berintegrasi. Ini dibuktikan dengan adanya Nota Kesepakatan Damai antara pihak pemerintah RI dengan GAM itu sendiri. Nah, inilah yang dimaksud bahwa konflik dapat menimbulkan suatu integrasi diantara keduabelah pihak yang berkonflik. Integrasi antara GAM dan pemerintah RI tidak akan terjadi apabila tidak ada konflik yang melatarbelakanginya. Selain itu, menurut Coser, konflik juga dapat meningkatkan solidaritas internal dan integrasi kelompok. Begitu juga halnya konflik GAM di Aceh, dengan adanya konflik setiap anggota GAM selalu kompak dengan sesama anggotanya. Solidarits antara anggota GAM itu semakin kuat ketika GAM mendapatkan berbagai macam gempuran dan serangan dari pihak pemerintah RI. Begitu juga ketika komandan GAM menyatakan damai dengan pihak pemerintah RI, seluruh kombatannya (pasukannya) pun bersedia mengikutinya. Inilah sutu hal positif dari adanya konflik bahwa setiap anggota kelompoknya saling kompak satu sama lain sehingga membentuk suatu integrasi kelompok.
Dalam teorinya, Coser juga mengenalkan dengan adanya Katup Penyelamat dalam suatu konflik. Katup penyelamat ini merupakan jalan keluar dari adanya suatu permusuhan maupun sutu konflik. Katup penyelamat juga merupakan suatu wadah untuk menyampaikan aspirasi anggota-anggota yang berkonflik. Nah, apabila kita kaitkan dengan penyelesaian konflik antara pemerintah RI dengan GAM, maka yang menjadi katup penyelamat dalam konflik antara keduabelah pihak adalah lembaga-lembaga yang mengakomodasi kepentingan kedua kelompok tersebuta, yang pada akhirnya lembaga tersebut menghasilkan sebuah Nota Perjanjian Damai yang telah ditandatangani dan disepakati oleh pihak pemerintah RI maupun pihak GAM di  Smona, The Government Banquet Hall, Etalaesplanadi 6, Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005. Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, berati antara kedua belah pihak harus benar-benar mau melaksanakan setiap butir-butir kesepakatan yang telah disepakati bersama. Nah, untuk mendukung jalannya integrasi Aceh itu sendiri, maka pemerintah RI membentuk suatu badan untuk mengawasi jalannya reintegrasi di Aceh yaitu dengan nama Badan Reintegrasi Damai Aceh. Itulah salah satu bukti nyata keseriusan bahwa antara pihak pemerintah RI dengan GAM benar-benar sudah dami. Dan hal itu juga menjadi salah satu bentuk katup penyelamat dari konflik tersebut.


Sumber: Jurnal Komunitas Vol. 4 No. 2, September 2010

»»  Read More...